bdadinfo.com

BNN Sumbar Musnahkan 1.897.09 Gram Sabu dan 5.934 Pil Ekstasi dari 4 Tersangka - News

BNN Sumbar Musnahkan 1.897.09 Gram Sabu dan 5.934 Pil Ekstasi dari 4 Tersangka (harianhaluan.com - Jefrimon)

- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat melakukan pemusnahan 1.897.09 gram narkotika jenis sabu dan 5.934 pil ekstasi, Jumat 21 Juli 2023.

Pemusnahan tersebut dilakukan di lantai dua gedung BNN Sumbar sekira pukul 15.15 WIB. yang dihadiri, PLT Kepala BNN Sumbar Fortuna Maisari SH,MH, Polda Sumbar, Kejati Sumbar Ramadhani, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin dan jajaran BNN Sumbar.

PLT Kepala BNN Sumbar Fortuna Maisari mengatakan ada sebanyak 1.897.09 gram narkotika jenis sabu dan 5934 ribu pil ekstasi yang dimusnahkan.

"Barang bukti sebenarnya 2 Kilogram sabu dan 6000 pil ekstasi yang kita musnahkan, namun sebagian kita sisahkan untuk bukti di pengadilan,"ujar Fortuna Maisari.

Baca Juga: Resep Sate Padang: Kelezatan Sate Khas Sumatera Barat, Tertarik Mencoba?

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil BNN Sumbar terhadap 4 tersangka yaitu DZ (21), DAP (29), MW (28) dan NDY (29).

Fortuna Maisari menjelaskan penangkapan 4 pelaku ini berawal dari infromasi masyarakat bahwa akan ada pengedaran barkotika jenis sabu dan ekstasi sehingga setelah dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memang terbukti saat BNNP Sumbar dan beberapa lembaga lainnya memberhentikan sebuah kendaraan yang melintas dari arah Pekanbaru-Sumbar pada bulan Mei 2023 lalu.

"Awalnya tersangka menggunakan kendaraan sempat melarikan diri, meskipun BNNP Sumbar sudah melandaskan tembakan dan tepat mengenai lengan sopir," ujarnya.

Dua dari tiga pelaku peredaran barang haram tersebut di dua lokasi berbeda. tersangka DZ ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5) malam.

Baca Juga: New XL7 Hybrid Laris Manis, Suzuki Kasih Promo Spesial Khusus di Bulan Juli

Sementara rekannya, DAP (29) ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pengakuannya, keduanya ini memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Padang,” katanya.

Kedua orang yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi itu berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang. Masing-masing berinisial MW (28) dan NDY (29).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat