- Digrebek polisi di rumah orang tuanya sendiri seorang pria di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, tertunduk malu karena kedapatan memilik narkotika 2 paket narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota, Iptu. Andhika, SH mengatakan Terduga pelaku berinisial GRP (33) berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 19.00.
"Tersangka kita tangkap saat berada di rumah oramg tuanya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital," ujar Andhika, Kamis 15 Juni 2023.
Andhika menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwasannya terduga pelaku GRP sering melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Lima Kaum.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.
Hasilnya, Tim berhasil mengamankan Terduga Pelaku GRP yang sedang berada dirumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum.
Baca Juga: Ditemukan Mayat Seorang Pria Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4 Pasar Raya Padang
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.
Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital pada terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Baca Juga: Sadis! Anak 9 Tahun di Padang Pariaman Ini Disiksa Ibu Kandung, Videonya Viral di Medsos
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 2 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) Unit Timbangan Digital yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.