- Jajaran Polres Dumai berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 169 kilogram dan 11.712 butir pil ekstasi.
Adapun sabu seberat 169 kilogram dan 11.712 butir pil ekstasi itu digagalkan penyelundupanya oleh Polres Dumai dalam tentang waktu tiga bulan, tepatnya April hingga Juni 2023.
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan, dalam penyelundupan narkoba ini, sedikitnya 9 orang, sebagai kurir dan satu orang bandar telah berhasil ditahan oleh Kepolisian.
Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Hari Idul Adha 2023, Kemungkinan Libur Lebaran Dua Hari?
Dari gagalnya upaya penyelundupan barang haram ini, Kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar yang diperoleh dari salah satu bandar narkoba.
"Selain sabu 169 kilogram, anggota juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar. Uang itu merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba dari bandar inisial T," jelas Kapolda Riau dikutip dari laman Tribratanews, Senin 12 Juni 2023.
Paket sabu dikemas teh Cina berwarna oranye. Selain itu, terdapat juga paket sabu dalam plastik berwarna kuning, biru hingga bening.
"Barang bukti narkoba ini pengungkapan total 8 kasus selama 3 bulan. Mulai April, Mei dan Juni dengan 10 orang tersangka," tuturnya.
Kapolda Riau menambahkan bila para pelaku narkoba melawan dan membahayakan petugas kepolisian serta masyarakat, maka aparat diminta untuk menindak tegas dan terukur atau ditembak.
"Kalau pelaku-pelaku narkoba ini membahayakan masyarakat dan petugas, jangan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur," pungkasnya. ***