bdadinfo.com

Berikut Fakta Sutan Riska, Bupati Muda Dharmasraya Sumbar Pemilik Tanah 30 Hektar - News

Sosok Bupati Dharmasraya, Sutan Riska.  (Tangkap layar Instagram/@sutanriska)

- Nama Sutan Riska, Bupati Dharmasraya salah satu Kabupaten di Provinsi Sumbar menjadi sorotan karena memiliki fakta yang menarik.

Dharmasraya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Pada kawasan ini dahulunya pernah menjadi ibu kota dan pusat pemerintahan kerajaan Melayu.

Sutan Riska merupakan sosok Bupati termuda yang pernah dilantik di Indonesia. Betapa tidak, usianya bahkan belum menginjak 30 tahun saat menjadi Bupati Dharmasraya.

Baca Juga: Hotel Murah di Bukittinggi, Reddoorz Syariah near Jam Gadang Sejengkal ke Clock Tower

Kini, sosok Sutan Riska tengah menjabat sebagai Bupati untuk periode yang kedua setelah terpilih dalam Pilkada 2020 silam.

Periode perdana Sutan Riska adalah saat terpilih sebagai Bupati pada era 2016-2021. Saat itu, Sutan Riska bahkan baru berusia 26 tahun, dan menjadi Bupati termuda di Indonesia.

Meskipun muda, nyatanya Sutan dipercaya oleh masyarakat Dharmasraya untuk kembali menjadi Bupati pada periode keduanya sejak 26 Februari 2021 dan berakhir pada tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 1 Agustus 2023: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Sumbar

Sutan Riska lahir pada 27 Mei 1989 di Solo, Sumatera Barat. Menjadi lokal pride di Dharmasraya, sosok Sutan rupanya memiliki fakta lain selain kepemimpinannya.

Fakta uniknya, Sutan Riska ternyata memiliki sejumlah tanah yang luasnya lebih dari 30 hektar.

Sutan Riska memiliki tanah hingga 30 hektar tersebut di wilayah Dharmasraya. Total ia memiliki satu buah rumah dan delapan bidang tanah di kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Riau tersebut.

Baca Juga: Hari Kedua Unjuk Rasa, Massa Air Bangis Pasbar Kembali Tidak Bertemu Gubernur Sumbar

Fakta menarik lainnya, Sutan Riska ternyata memiliki kekayaan sekira Rp3.640.421.971. Sumber kekayaannya paling banyak berasal dari tanah dan bangunan yang ia bangun sendiri.

Harta kekayaan tersebut pula ia laporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 31 Desember 2022 lalu.

Selain itu, Sutan juga memiliki tiga bidang tanah masing-masing seluas 1 hektar yang didapatkannya melalui hibah tanpa akta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat