bdadinfo.com

LBH Padang Sebut PSN Air Bangis Melanggar HAM, Ini 5 Alasannya - News

Peta PSN Air Bangis.  (dok. LBH Padang)

- Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang menilai, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis, Pasaman Barat berpotensi melanggar HAM.

Sebelumnya warga Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa penyampaian pendapat untuk menolak PSN di Pasaman Barat.

Masyarakat menuntut ingin bertemu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi untuk berdiskusi terkait PSN di Air Bangis tersebut.

Baca Juga: Amnesty International Soroti Respon Gubernur Sumbar Terkait PSN Air Bangis: Terkesan Memaksakan!

Sebab usulan Pemerintah Provinsi Sumbar kepada Menko Maritim dan Investasi mengenai PSN di Air Bangis, Pasaman Barat sudah tercantum dalam Surat Gubernur Sumbar nomor 070/774/Balitbang-2021.

Dilansir dari situs LBH Padang, PSN di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat yang luasnya mencapai 30.162 hektar tersebut akan didirikan kawasan industri.

Kawasan industri itu meliputi industri Petrokimia, Kilang Minyak, Oleochemical, pesawat terbang, building, Manufacturing, Metallurgy dan beberapa infrastruktur lainnya di Nagari Air Bangis, Pasaman Barat.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Terkait pembangunan PSN kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi melalui surat No: 070/774/Batlibang-2021 yang diusulkan Gubernur Sumbar, LBH Padang berpandangan akan berpotensi kuat melanggar HAM dandan berdampak sosial pada masyarakat.

Kepala Bidang Sumber Daya Alam LBH Padang, Diki Rafiqi berpandangan  pembangunan Proyek Strategis Nasional akan menimbulkan konflik baru di Sumatera Barat.

Sebab menurutnya, ada 25 konflik agraria yang belum terselesaikan di Pasaman Barat terkait perampasan lahan yang terjadi.

Berikut 5 alasan LBH Padang yang menilai pembangunan PSN berpotensi kuat melanggar HAM:

Baca Juga: Sudah Jalan 9 Tahun, Hotel Grand Mercure Lampung Akan Jadi Gedung Tertinggi di Sumatera

  1. PSN di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat yang luasnya mencapai 30.162 hektar akan berpotensi menimbulkan konflik baru di Kabupaten Pasaman Barat.

Adapun konflik tersebut terkait hak atas tanah, ruang kelola rakyat dan kebudayaan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat