bdadinfo.com

Terungkap, Ternyata Ini Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi: Terdakwa Merupakan.... - News

Ilustrasi hukum. (Pixabay)

- Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu memotong masa hukuman terpidana Putri Candrawathi jadi 10 tahun penjara.

Putri Candrawathi terjerat kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA memangkas hukuman Putri Candawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Diskominfo dan BPS Gelar Bimtek Metadata, Sekda Pesisir Selatan: dengan Data Kita Tak Perlu Meraba-raba

Salah satu pertimbangan MA karena Putri Candrawathi yang merupakan ibu dari empat anak.

“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa 29 Agustus 2023.

Lebih jauh dalam pertimbangannya juga dikatakan bahwa Putri Candrawathi memiliki putra bungsu yang masih masuk ke dalam kategori batita atau bayi di bawah usia tiga tahun.

Baca Juga: Deretan Proyek Jalan Tol dengan Terowongan di Indonesia, Sumatera Barat Jadi yang Terpanjang dan Terdepan

Oleh karena itu, Mahkamah Agung memotong hukuman Putri Candrawathi atas dasar perlunya anak akan kebutuhan kasih sayang dan perhatian ibunya.

“Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” terangnya.

Selain itu, Mahkamah Agung menilai Putri Candrawathi bukanlah inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tingkatkan Pemasukan dari Parkir, Dishub Pekanbaru Bakal Resmikan Pembayaran Lewat QRIS

Putri Candrawathi juga disebut sudah berinisiatif untuk memanggil Brigadir J untuk memaafkan perbuatan yang bersangkutan.

“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” ungkapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat