bdadinfo.com

Tim Inspektorat Lakukan Pemeriksaan , 37 Kampung di Siak akan Gelar Pilpung - News

Inspektorat lakukan pengukuran ulang pembangunan di Kampung Temusai. (haluanriau.co/Sugianto)

- Tim Inspektorat Kabupaten Siak, Provinsi Riau melakukan pemeriksaan selama empat hari di kampung-kampung (desa) yang masa jabatan Penghulunya sudah habis. 

Baca Juga: Sempat Unggul, Semen Padang FC Ditahan Imbang PSPS Riau

Kepala Inspektorat Siak, Faly Wurendarasto melalui Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Siak, Kharial Azmi mengatakan, sesuai dengan perintah surat tugas yang ia terima, inspektorat dimintakan oleh kepala daerah untuk mengaudit akhir masa jabatan penghulu dari 37 desa yang akan melaksanakan Pilpung tahun ini.

Ia melanjutkan, pemerintah meminta inspektorat mengaudit untuk mengukur bagaimana pencapai di setiap desa itu selama enam tahun.

"Apakah sinkron tidak dengan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah)-nya, RKP dengan APBKam-nya," tuturnya seperti dilansir haluanriau.co, Rabu (6/10/2021).

"Karena masing-masing kepala desa dituntut untuk membuat laporan, minimal enam bulan sebelum masa jabatannya habis. Untuk itu, rangkuman dari semua kegiatan desa selama enam tahun nanti kami ukur. Setelah diukur, kami nanti akan analisa dan berikan masukan, kami berikan pertimbangan untuk perbaikan-perbaikan di masa datang," jelas prria berambut putih itu.

Lebih lanjut Azmi menyampaikan pada masa akhir jabatan, ada dua masa yang diperiksa.

Pertama 2015 sampai 2018, dan yang kedua karena pada 2019 dan 2020 tidak dilakukan pemeriksaan, jadi terhambat sehingga sekalian dilakukan pemeriksaan reguler sekaligus.

"Makanya kami lihat juga pelaksanaan anggaran 2019, 2020, dan 2021 bagaimana pengelolaan keuangannya yang dilakukan oleh kepala desa di masa akhir jabatannya itu," paparnya.

Ketika ditanya tentang temuan yang didapat selama pemeriksaan, Azmi mengungkapkan temuannya bersifat normatif.

Hal itu dikarenakan, jelasnya, karena tim saat ini masih menginput, dan setelah diinput pihaknya akan menganalisa di kabupaten.

"Untuk pertanggung jawaban keuangan desa itukan sama dengan pertanggung jawaban keuangan negara, maka dari itu harus berhati-hati lah dalam mengunakannya. Inspektorat ini internal lebih dari pada pembinaan, jangan sampai ada pihak-pihak eksternal yang masuk ke desa ini dan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga inspektorat juga yang akan dimintai audit kembali oleh pihak eksternal dan tentunya akan menimbulkan permasalahan hingga ke ranah hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Buaya Mengganas di Riau, Satu Lagi Korban Tewas Dimangsa

Sumber: haluanriau.co

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat