bdadinfo.com

Bagi yang Miliki Keluhan soal Tunjangan Hari Raya, Bisa Datangi Posko Ini - News

Menaker Ida Fauziyah

News - Bagi pekerja yang memiliki keluhan soal tunjangan hari raya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tahun ini kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya atau biasa kita sebut THR.

Pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, melalui surat edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022. Surat edaran ini disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan, pada tanggal 8 April 2022 di Jakarta.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Puan Minta Pengusaha Penuhi Hak THR Agar Pekerja Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang

Sementara itu Menaker juga menyampaikan bahwa di tahun ini, karena situasi ekonomi yang sudah lebih baik. Maka aturan besaran THR kembali pada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional tanpa dicicil alias kontan,” ujar Menaker.

Selain itu Menaker juga menegaskan bahwa THR, tidak hanya hak bagi mereka yang statusnya sebagai pekerja tetap.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun, supir bahkan PRT juga berhak atas THR, jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ujar Menaker kembali.

Posko THR sendiri disiapkan untuk menangani pengaduan dan juga konsultasi, tidak hanya untuk para pekerja akan tetapi juga untuk para pengusaha. Menaker pun meminta agar semua pihak dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, posko yang telah didirikan ini.

“Pokoknya kalau Cuma ingin tanya soal THR pun kami siap melayani,” ujar Menaker menegaskan.

Menaker juga meminta secara khusus kepada setiap perusahaan yang memiliki profit yang bagus, serta memiliki pertumbuhan yang positif dan bagus, untuk dapat memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada para pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong berbagilah yang lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan,” tuturnya.

Baca Juga: Pencairan THR Pekerja! Perusahaan Diminta Ikuti Ketentuan, Ada Sanksi Jika Langgar

“Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako, agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujar Menaker kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat