bdadinfo.com

Terdepak di Pemilu, Pentolan Partai Ummat Murka: Demokrasi Negeri Ini Sekarat! - News

Para petinggi Partai Ummat  (Ist)

 - Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.  Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten. Padahal, agar Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Keberatan Atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Pencinta Lukisan Wajib Baca! Catat Tanggal Pameran Seni Lukis Karya Alm. KH Isa O Djakasuria

Kepada wartawan, Nazaruddin mengklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu tak sesuai data partai mereka.

Mereka juga menuding KPU RI melanggar ketentuan karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video.

"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin.

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Pelecehan Seksual Berujung Persekusi di Kampus Gunadarma

Ia juga menegaskan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari kedepan karena Partai Ummat tidak lolos. Sebab, mekanisme resmi yang dapat menganulir hasil penetapan KPU RI ini adalah lewat Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin.

Melalui akun Youtube Partai Ummat Official Amien Rais membacakan  tiga tuntutan yang dibuat oleh Partai Ummat antara lain sebagai berikut:

  1. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan parta-partai Non-Parlemen untuk segera di audit oleh tim Independen
  2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik
  3. Menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat terkait dengan adanya dugaan kuat Intervensi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah, mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan di daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

“Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di Negeri ini,” tambah Ketua  Majelis Syura Partai Ummat itu.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat