bdadinfo.com

Siap-siap Perokok Dibikin Kecewa, Jokowi Larang Beli Ketengan - News

Ilustrasi, Jokowi larang beli rokok batangan (Alodokter)

- Presiden Jokowi pastikan penjualan rokok batangan akan dilarang mulai tahun 2023.

Keputusan Jokowi tersebut dipastikan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. 

Dalam Keppres tersebut, pada nomor 6 terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Sebentar Lagi, Senyum Jokowi Bicara Cleu Siapa Menteri Dicopot

Dasar keputusan tersebut yaitu pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Adapun pokok materi muatan mengenai perubahan peraturan, salah satunya adalah akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.

Berikut 7 pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Komentar Jokowi Sebagai Orang Pertama di Indonesia yang Jajal LRT

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Baca Juga: 3 Remaja Curi Rokok Senilai Rp128 juta dari Swalayan! Uang Digunakan untuk Nginap Bareng PSK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat