bdadinfo.com

Presiden Jokowi Restui Penggabungan Dua BUMN Angkutan Umum Damri dan PPD - News

Ilustrasi promo DAMRI di Hari Sumpah Pemuda

Jakarta, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memberikan lampu hijau penggabungan dua perusahaan Badan Uaha Milik Negara (BUMN) angkutan umum, yakni Perum Damri dan Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD)

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres 25 tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Momen Presiden Jokowi dan Ridwan Kamil Berikan Kuis ke Petani Usai Meresmikan Bendungan Sadawarna

Terkait hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan bahwa merger Damri dan PPD ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.

Menurut Erick, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujarnya

Baca Juga: Erick Thohir ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar

Rencana merger Damri dan PPD pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Perum Damri akan digabung atau merger dengan Perum PPD karena memiliki bisnis yang sama.

Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat