bdadinfo.com

Jleb, Ketua KNPK Sebut Larangan Jual Rokok Ketengan Berbau Kepentingan Asing - News

Ilustrasi rokok (PIXABAY/Sarah Richter)

 - Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek atau KNPK, Badruddin menyebut, bahwa larangan menjual rokok ketengan adalah framing pegiat anti rokok, dan itu dianggap dapat mencelakakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kenyataannya, isu ini sengaja diframing sedemikian rupa oleh pegiat anti rokok. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kemenkes ke Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya,” kata Badruddin dikutip pada Rabu, 28 Desember 2022.

Terkait hal itu, Badruddin pun mengaku menyayangkan hal itu. Menurut dia, isu ini terlalu dibesar-besarkan. Ia juga menyinggung peran para pegiat anti rokok.

“Pertama, Presiden belum mengesahkan larangan menjual rokok ketengan. Kedua, larangan menjual rokok ketengan baru usulan masuk dalam rancangan PPRI tentang perubahan PP 109 yang diusulkan anti rokok," jelas Badrudin.

"Ini bentuknya rancangan usulan, pembahasannya di baleg pun belum apalagi disahkan oleh presiden, masih sangat jauh. Lalu kalau baru rancangan usulan kemudian diberitakan namanya apa? Apalagi beritanya seakan-akan presiden sudah mengesahkan,” sambungnya.

Baca Juga: Wah, Ternyata 7 Makanan Ini Bikin Setop Kebiasaan Merokok, Nomor 3 Wajib Coba

Lebih lanjut Badruddin menyebut, bahwa Kepres No.25 Tahun 2022, yang di dalamnya mengatur larangan menjual rokok ketengan sejatinya tidak diperlukan.

Adapun Kepres yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

RPP prakarsa Kementerian Kesehatan ini memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan.

RPP itu akan menjadi salah satu bagian dari program penyusunan peraturan pemerintah tahun depan.

Badruddin menekankan, jika pemerintah melaksanakan PP 109 Tahun 2012 tersebut, harusnya Jokowi tidak perlu mengeluarkan Kepres No.25.

Lebih lanjut, Badruddin mengungkapkan jika usulan larangan menjual rokok ketengan dalam PP 109 Tahun 2012 belum disahkan. Ia juga dengan tegas menolak usulan tersebut.

“Saya tegaskan, larangan menjual ketengan itu usulan perubahan pada pasal 25 PP 109 awalnya berbunyi: setiap orang dilarang menjual produk tembakau: Huruf a. Menggunakan mesin layan diri b. Kepada anak dibawah usia 18 tahun," bebernya.

Lalu, poin c, dilarang menjual rokok kepada perempuan hamil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat