bdadinfo.com

Mahfud MD Pasang Badan Soal Putusan Jokowi Terkait Perpu Ciptaker - News

Ilustrasi pro kontra Perppu Ciptaker (pixabay /@qimono)

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Perpu ini sebagai pengganti UU Ciptaker, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020, yang mana pada putusan MK terakhir diminta untuk ditinjau kembali karena tidak mengandung aspirasi rakyat.

Polemik Perpu Ciptaker ini menuai banyak kritikan kepada pemerintah Jokowi, karena dianggap telah menyalahi konstitusi.

Banyak masyarakat Indonesia yang menilai Perpu Ciptaker ini lebih berpihak pada investor dan pengusaha besar.

Baca Juga: Deratan Film Marvel yang Akan Tayang Tahun 2023, Jangan Ketinggalan!

Bahkan, DPR menilai terbitnya Perpu Cipta Kerja adalah akal-akalan untuk menikung putusan MK.

"Ini hanya akal-akalan pemerintah untuk menikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa minta diperbaiki? Karena UU tersebut cacat secara formil, " kata anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, 2 Januari 2023.

Bukan memperbaiki UU Cipta Kerja tetapi pemerintah buru-buru mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.

Hal ini ditanggapi oleh Pemerintah dengan alasan mendesak, akibat perang Ukraina dan hingga menunggu tenggat putusan MK.

"Ada cukup alasan diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini dikarenakan alasan mendesak," kata Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) kepada pers, pada 30 Desember 2022.

Alasan mendesak yang dimaksud tertuju pada perang yang berkecamuk di Ukraina, sehingga menyebabkan krisis ekonomi.

"Yang dampak perang Ukraina secara global maupun nasional termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis mode sektor suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan," lanjutnya.

Padahal, putusan MK telah mengeluarkan putusan pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 cacat secara formil, maka MK menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat.

Artinya, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini masih berlaku dengan waktu tenggang  dua tahun untuk dilakukan perubahan pada UU Cipta Kerja ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat