bdadinfo.com

Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E - News

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. (Kompas.com)

Jakarta, - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa di ruang sidang.

Lebih lanjut, Jaksa mencontohkan permintaan kuasa hukum Sambo meminta untuk mengabaikan keterangan Bharada E yang mengaku disuruh “menembak”

Baca Juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Pamerkan Deretan Prestasi Mentereng Saat Pledoi

Seperti yang diketahui, Kuasa hukum Sambo menyebut perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'. Atas dasar hal tersebut, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.

Dalam kasus ini, Jaksa lebih meyakini keterangan Bharada E yang dianggap lebih konsisten dan tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.

"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dan menyuruh, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak' adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya.

Baca Juga: Ini Penjelasan soal Hukuman Seumur Hidup pada Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat