bdadinfo.com

Sidang MK, Tim Hukum PAN Sumbar Ajukan Keberatan - News

PADANG,- Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara PDIP dan KPU serta PAN sebagai Pihak Terkait untuk daerah pemilihan Sumbar dimulai. Sidang perdana yang terdaftar dalam perkara nomor 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu dihadiri oleh masing-masing pihak yakni Pemohon dari DPP PDIP dan Termohon KPU Pusat serta Banwaslu dan DPP PAN sebagai Pihak Terkait yang digelar diruangan sidang Panel 3 Gedung MK, Kamis (11/07).

Perkara PHPU Dapil Sumbar 1 ini dipimpin oleh hakim I Gede Dewa Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, dengan agenda sidang pendahuluan pembacaan permohonan dari PDIP yang disampaikan kuasa hukumnya Alvon Kurnia Palma dan Tanda Perdamaian Nasution. Sedangkan dari pihak Termohon KPU hadir kuasa hukumnya Imam Munandar. Sementara pihak Banwaslu diwakili oleh Komisioner Banwaslu Pusat Rahmat Bagja didampingi Nurhayetti dan Alni dari Banwaslu Sumbar. Pihak Terkait dari DPP PAN diwakili kuasanya Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga dan Muhammad Taufik dari kantor hukum Miko Kamal Associates.

Pada sidang perdana itu, kuasa pemohon, Tanda Perdamaian Nasutian mengajukan beberapa perubahan dalam permohonan terdahulu. Namun karena waktu perubahan bagi pemohon sudah lewat waktu, maka pada saat kuasa Pemohon membacakan perubahan permohonan langsung kuasa KPU Imam Munandar dan kuasa Pihak Terkait Miko Kamal menyampaikan keberatan atas perubahan permohonan karena sudah menyangkut isi pokok perkara dan waktu perubahan sudah berakhir 31 Mei lalu.

“Yang mulia kami atas nama kuasa hukum pihak terkait DPP PAN menyampaikan keberatan atas perubahan permohonan yang disampaikan kuasa Pemohon. Karena perubahan yang disampaikan sudah berubah dari pokok perkara yang diajukan terdahulu. Sesuai hukum acara MK batas perubahan sudah lewat yaitu 31 Mei 2019. Jadi kami sangat keberatan kalau perubahan ini disampaikan saat ini” ujar Miko Kamal, dimana keberatan yang sama disampaikan juga oleh kuasa hukum KPU Imam Munandar.


Menanggapi keberatan Miko Kamal dan Imam Munandar, Ketua Majelis I Gede Dewa Palguna berpendapat agar keberatan disampaikan pada saat menjawab atau memberikan keterangan pada waktu termohon atau pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang nanti. “Sementara cukup dulu, nanti semua keberatan yang disampaikan termohon dan pihak terkait disampaikan pada waktu sidang nanti dalam penyampaian jawaban atau keterangan dari termohon maupun pihak terkait” ujar I Gede Dewa Palguna.

Setelah mendengarkan point dari permohonan pemohon perkara PHPU Dapil Sumbar 1 tersebut, majelis hakim menyampaikan penundaan persidangan selanjutnya pada hari Rabu (17/07) dengan agenda mendengarkan jawaban atau keberatan dari termohon maupun pihak terkait. Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim menyampaikan kepada pihak termohon atau pihak terkait untuk perbaikan jawaban atau keterangan kalau diperlukan sampai Senin (15/07). (rel)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat