bdadinfo.com

Terancam! PNS Bakal Berkurang Hingga 40 Persen, Terkait Rencana Transformasi Digital - News

Ilustrasi PNS atau ASN. Beredar surat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PNS. (Instagram/@gocpns)

- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), Alex Denni mengatakan dalam 5 tahun yang akan datang para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital.

Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

"Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti," kata Alex dilansir dari CNBC pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Salut, Kakek Ini Hanya Huni Gubuk di Tengah Sawah Tapi Miliki Emas Batangan, Waspada Mbah Diincar Maling!

Menurut Alex mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.

Alex mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.

"Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi," kata Alex.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Jangan Belokkan Sejarah: Hilangnya Nama Soeharto dan PDRI dalam Keppres Nomor 2/2022

"Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya di sana," tegasnya,

Alex mengatakan saat ini ada tiga agenda besar transformasi birokrasi. Pertama, adalah transformasi organisasi yang kerap kali digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional. Jadi organisasinya dulu," bebernya.

Baca Juga: Pencairan Bansos Kartu Sembako Rp600.000, Begini Instruksi Presiden Jokowi, Lapor Bagi yang Belum

Kedua, adalah sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Alex mengatakan di era digital, perlu ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan.

"Ketiga, terkait manusianya sendiri. Manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh. Ini PR, khususnya di kedeputian SDM aparatur," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat