bdadinfo.com

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Pertanyakan Cak Imin Dipanggil KPK: Aneh Kasus 12 Tahun Baru Dibuka Lagi - News

Mantan ketua MK Hamdan Zoelva angkat bicara soal Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dipanggil KPK (AJI)

- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dipanggil KPK.

Diketahui KPK memanggil ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang disapa Cak Imin sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ketua umum Partai PKB Muhaimin Iskandar dengan surat panggilan tertanggal 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Kepergok Mencuri, Wanita Paruh Baya Diamankan Pedagang Pasar Aur Kuning Bukittinggi

Perkara ini terjadi di Kemnaker pada tahun 2012 di masa Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dikutip dari akun Twitter pribadi @hamdanzoelva, ia mempertanyakan kenapa kasus yang 12 tahun lalu baru dibuka kembali.

"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?," tulis cuitan dari akun Twitter pribadi @hamdanzoelva.

Baca Juga: Hebat! MTsN 2 Sawahlunto Ciptakan Alat Deteksi Gas Metan Berbasis Internet

Hamdan juga mempertanyakan, alasan KPK tidak memanggil Cak Imin ketika PKB masih berkoalisi dengan Prabowo Subianto.

"Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?," lanjutnya.

Mantan ketua MK Hamdan Zoelva menilai, pemanggilan Cak Imin oleh KPK merupakan hukum yang hanya mempermalukan karena ada asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Menyoal Stunting, Caleg Muda Sumbar Cindy Monica: Ini Ancaman Serius Masa Depan Anak Bangsa

"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya," kata Hamdan.

"Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," lanjutnya.

Meskipun Cak Imin hanya menjadi saksi, mentan ketua MK Hamdan juga menilai, hal ini dapat membuat rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat