bdadinfo.com

PNS yang Sering Bolos Terutama Setelah Hari Libur Nasional Akan Mendapatkan Sanksi, Inilah Isi Peraturannya - News

PNS Merupakan Pekerjaan yang Menyenangkan, Namun Sayangnya Sering Bolos Terjadi Setelah Hari Libur Nasional/Yogyakarta.bkn

- Sebagai anggota Pegawai Sipil Negara (PNS), tentu merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab yang dibebankan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga negara Indonesia.

Namun, siapa sangka ternyata terdapat hal - hal yang membuat masyarakat setempat merasa marah, aneh, bingung dan juga heran dengan sikap beberapa anggota PNS.

Mungkin warga setempat sering melihat ada beberapa anggota PNS sedang bersenang - senang, padahal sedang berada di waktu kerja dan belum jam makan siang.

Baca Juga: Dukung & Hargai Peran Karyawan, Telkom Hadirkan Fasilitas Telkom Daycare

Hampir sebagian kejadian tersebut sempat membuat PNS ibaratkan seperti 'Kerja Santai', walaupun sebenarnya memiliki tugas berat untuk melayani masyarakat di sekitar wilayah Indonesia.

Tentu ini berkaitan dengan sikap nasionalisme, komitmen terhadap pekerjaan, dan juga keseriusan untuk melakukan pelayanan terhadap publik tanpa pamrih.

Yang kita lihat biasanya, sebagian para karyawan baik pria maupun wanita pasti akan mencari cara atau alasan demi menghindari hukuman berupa sanksi dan pemotongan gaji selama sebulan.

Baca Juga: Eks Ketum PBNU Said Aqil Jadi Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin, PKB: Kedekatan Kiai-Santri

Ada juga karyawan PNS yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan, dan Selain itu banyak pula PNS daerah yang datang ke kantor untuk sekadar absen dengan cara datang ke kantor Jam 10 pagi, dan pulang jam 12 siang.

Meski selama ini ketika PNS membolos, dan ada gaji honorer yang mengurus pekerjaannya, tapi tetap saja hal itu bisa mempengaruhi pada kualitas layanan publik.

Hal itu, terbukti dari jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman, dan termasuk juga laporan keluhan terhadap tingkah laku PNS yang tidak bisa dijadikan sebagai contoh teladan bagi warga setempat.

Baca Juga: 10 Sektor Produktif dengan Utang Pinjaman Online Tetinggi di Indonesia Pada Tahun 2023

Sepanjang tahun 2021, Ombudsman sudah menerima sebanyak 7.186 laporan maladministrasi pelayanan publik, Instansi terlapor paling banyak adalah pemerintah daerah dengan persentase 40.99 persen.

Dari laporan yang ditangani Ombudsman saat itu, tercatat ada 33.23 persen laporan merupakan penundaan pelayanan publik berlarut, kemudian 28.69 persen tidak memberikan layanan, dan 21.19 persen penyimpangan prosedur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat