– Pendaftaran CPNS dan PPPK sudah mulai dari tanggal 17 September sampai 6 Oktober mendatang.
Mulai dari pemerintah pusat hingga Kabupaten dan Kota telah menyediakan kuota CPNS dan PPPK.
Tentu CPNS dan PPPK merupakan pekerjaan yang paling diminati masyarakat Indonesia. Maka penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang wajib saat pendaftaran.
Pada umumnya dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK di Indonesia ada 7.
Dikutip dari menpan.go.id, inilah 7 dokumen yang wajib dipersiapkan dari sekarang untuk mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2023.
1. Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk
Baca Juga: Mega Proyek Rp700 M Bendungan Sepaku Semoi IKN Sudah Diisi Air, Katanya Bisa Cegah Banjir
4. Ijazah
5. Transkip Nilai
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Curriculum Vitae (CV)