bdadinfo.com

Jangan Sampai Skip! Inilah 7 Dokumen Wajib Dilampirkan Saat Mendaftar CPNS dan PPPK : Apa Saja ya? - News

Jangan Sampai Skip! Inilah 7 Dokumen Wajib untuk Mendaftar CPNS dan PPPK : Apa Saja ya?/ Freepik


– Pendaftaran CPNS dan PPPK sudah mulai dari tanggal 17 September sampai 6 Oktober mendatang.

Mulai dari pemerintah pusat hingga Kabupaten dan Kota telah menyediakan kuota CPNS dan PPPK.

Tentu CPNS dan PPPK merupakan pekerjaan yang paling diminati masyarakat Indonesia. Maka penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang wajib saat pendaftaran.

Baca Juga: Inilah Deretan Kasus Korban Pinjol yang Berakhir dengan Bunuh Diri, Netizen: Usut Tuntas Aplikasi AdaKami!

Pada umumnya dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK di Indonesia ada 7.

Dikutip dari menpan.go.id, inilah 7 dokumen yang wajib dipersiapkan dari sekarang untuk mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2023.

1. Akta Kelahiran

2. Kartu Keluarga

3. Kartu Tanda Penduduk

Baca Juga: Mega Proyek Rp700 M Bendungan Sepaku Semoi IKN Sudah Diisi Air, Katanya Bisa Cegah Banjir

4. Ijazah

5. Transkip Nilai

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Curriculum Vitae (CV)

Baca Juga: Simak Cara Mengatasi Webcam js Error Saat Akan Daftar CPNS: Ketika Muncul ‘Webcam is Not Loaded Yet ‘

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat