bdadinfo.com

KPK Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Resmi Kenakan Rompi Oranye - News

KPK resmi tahan Mentan Syanrul Yasin Limpo. (Tangkapan Layar YouTube KPK RI)

HARIANALUAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka. 

Baca Juga: Jangan Terlalu Fokus dengan Produk Branded Luar, Berikut Alasan untuk Bangga dengan Produk Lokal

Adapun Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: Ingin Jual atau Beli Tas Preloved Branded? Kenali Istilah-istilah Penting: Wajib Diketahui!

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Eks Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat