bdadinfo.com

Goyang dengan Biduan Orgen, Oknum Lurah Kurao Pagang Dibebastugaskan - News

Ilustrasi: Dosen STIE Ekuitas di Pecat, Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Miliar

- Diduga melanggar disiplin oknum Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang dibebastugaskan sebagai seorang lurah, Senin 6 November 2023.

Oknum Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo itu, diketahui berinisial SS dibebastugaskan dari jabatannya sebagai lurah karena bergoyang dengan artis orgen di sebuah acara.

"Iya benar, beliau sudah dibebastugaskan pada 28 Oktober 2023 lalu karena melanggar kedisiplinan," ujar Plt. Camat Nanggalo, Fuji Astomi kepada melalui telfon seluler, Senin 6 November 2023.

Baca Juga: Jangan Cuek! Pedagang UMKM Minta Pemerintah Sumatera Barat Giat Sosialisasikan Proyek Tol Padang-Pekanbaru

Fuji Astomi membenarkan kedisiplinan yang dilanggar oleh SS yaitu bergoyang dengan biduan di sebuah acara orgen tunggal.

"Saat itu pak lurah itu diundang pada acara pengukuhan pengurusan pemuda setempat dengan adanya acara tambahan hiburan orgen tunggal," sebutnya.

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan beliau seperti yang tertuang dalam PP nomor 24 tahun 2021 tentang etika PNS. 

Baca Juga: Bukan Tol Padang Sicincin, Ternyata Ini Ruas Jalan Tol Termegah di Sumatera Barat dan Se-Asia Tenggara

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beliau dan hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang," jelasnya.

Atas kejadian ini, Fuji Astomi menghimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara untuk menjadikan ini sebagai pelajaran dalam konteks apapun sebagai pegawai pemerintahan.

"Ini merupakan pembelajaran bagi semua orang, mestinya hiburan-hiburan seperti itu bisa dicegah dari awal karena akan menjurus ke sana, supaya masyarakat terhindar dari maksiat," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat