bdadinfo.com

Berjualan di Trotoar, Sejumlah Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang - News

Berjualan di Trotoar, Sejumlah Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang (ist)

- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan, untuk tempat sarana berjualan, Senin 6 November 2023.

Penertiban itu dilakukan Satpol PP Padang di seputaran kawasan Kecamatan Padang Timur dan Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.

Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Orang Pencuri Berkostum Ninja Sarung di Payakumbuh Diringkus Polisi

"Penertiban difokuskan pada Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,"ujar Raju Minropa, Plt Kasat Pol PP Kota Padang.

Dalam penertiban ini, Kata Raju, ada sebanyak enam Lapak dan satu Bangunan Liar (Bangli) tersebut berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum).

Selain itu, Satpol PP juga mendapati adanya pedagang buah di kawasan Andalas yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.

Baca Juga: Goyang dengan Biduan Orgen, Oknum Lurah Kurao Pagang Dibebastugaskan

"Pemilik sudah diingatkan dan kami harap pemilik agar membongkar sendiri, kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005,"tutur Raju Minropa.

Ia menambahkan, anggotanya akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang, jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang, kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku," Pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat