bdadinfo.com

Berikut 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu 2024, Termasuk Saranghaeyo! - News

Ilustrasi (IST)





- Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024 telah ditentukan pada Selasa, 14 November 2023 di kantor KPU RI, Jakarta.

Nomor urut diambil sendiri oleh tiap pasangan capres-cawapres berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU.

Hasil undiannya yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih nomor urut 3.

Dari hasil pengundian nomor urut capres-cawapres itu, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah pelarangan gaya berfoto jelang pemilu 2024.

Baca Juga: Dubai Siap Turun Tangan untuk Proyek Rp6 Triliun Pelabuhan Terpenting di Pulau Sumatera

ASN dilarang berfoto dengan gaya-gaya tertentu untuk menjaga netralitas pada pemilu 2024.

Berikut adalah larangan gaya berfoto untuk ASN.

- Pose tangan angka 1
- Pose tangan angka 2
- Pose tangan jari metal
- Pose hati ala Korea Selatan (saranghaeyo)
- Pose tangan membentuk pistol
- Pose "OK" dengan tiga jari
- Pose tangan angka 3
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose dengan 5 jari

Gaya foto ASN yang dilarang tersebut dinilai akan menunjukkan keberpihakan pada salah satu capres-cawapres 2024 karena jari membentuk angka tertentu.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Foto Bareng Pilot Garuda, Warganet: Emang Boleh Ya Pak?

Berikut adalah gaya foto ASN yang diperbolehkan.

- Pose tegap
- Pose memasukkan tangan ke celana/rok
- Pose Pose mengepalkan jari tangan
- Pose menyilangkan lengan di dada

Kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suharjo Diantoro seperti dikutip dari situs resmi bawaslu.go.id, ASN adalah sektor penting dalam pemilu 2024 lantaran memiliki kaitan dengan pelayanan publik sehingga penting untuk bersikap netral.

Lebih lanjut, netralitas ASN diharuskan untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya yang bertujuan politik, menjaga kesetaraan pemilihan bagi capres-cawapres, mencegah masyarakat umum berspekulasi jika pemilihan dipengaruhi pihak tertentu, dan untuk melindungi kepentingan publik.

Baca Juga: Dapek Pitih dari Internet, Dimensi Berikan Pelatihan Digital Marketing kepada Pelaku UMKM se-Sumbar

ASN dituntut bersikap profesional dengan memperlakukan politisi dan partai politik secara adil atau setara.

Dengan begitu, ASN diharapkan dapat mematuhi aturan larangan gaya berfoto di atas guna mendukung prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan pelaksanaan pemilu yang adil. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat