bdadinfo.com

UU ASN 2023 Tetapkan PPPK dan PNS Dapat Uang Pensiun yang Sama, Poin Apa Lagi yang Diubah? - News

UU ASN 2023 Tetapkan PPPK dan PNS Dapat Uang Pensiun yang Sama (bkpsdmd)

 

- Secara resmi UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dicabut atau tidak lagi berlaku.

UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN telah ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 sebagai pengganti dari UU ASN sebelumnya.

Terdapat beberapa poin yang diubah dalam UU ASN 2023 yang terdiri dari 14 bab dan 77 pasal ini. Salah satunya PPPK dan PNS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga: Dipastikan Bisa Rampung Akhir Tahun 2023, Berapa Dana Investasi yang Mengaliri Tol Indrapura-Kisaran?

Berikut merupakan poin dari UU ASN 2023 yang diubah.

  1. PPPK dan PNS Diberikan Hak yang Sama

Apabila sebelumnya pegawai PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, kini PPPK dan PNS menerima hak yang sama.

Dalam UU ASN 2023, digunakan kata ASN yang merujuk pada PPPK dan PNS. Hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua diterangkan dalam Bab VI UU No 20 Tahun 2023 tentang hak dan kewajiban.

Baca Juga: Pantes Jadi Merek Ritel dengan Gerai Terbanyak, Ternyata Ini Untungnya Jadi Pemilik Gerai Indomaret, Mau Coba?

  1. Hak Pegawai ASN

Pegawai ASN mendapatkan hak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.

Hak tersebut terdiri atas penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

  1. Pegawai ASN yang Tidak Berkinerja dapat Diberhentikan

Pemberhentian pegawai ASN diatur dalam Pasal 52 ayat (1).

Pegawai ASN yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU, meninggal dunia, pensiun, terdampak perampingan organisasi, tidak sehat jasmani dan rohani, tidak berkinerja, pelanggaran tingkat berat, dipenjara, dan menjadi anggota atau pengurus partai.

 Baca Juga: MenKopUKM: Rumput Laut Wakatobi Potensial Jadi Penggerak Hilirasi Nasional

  1. Dilarang Rekrut Tenaga/Pegawai Honorer

Larangan pengangkatan honorer tertuang pada Bab XIII tentang Larangan Pasal 65, yaitu pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

  1. Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah Dihapus

PNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat, sedangkan PNS daerah bekerja di pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat