bdadinfo.com

Ibukota Sumatera Utara Terancam Digusur? Terungkap 3 Daerah Berminat Jadi Pengganti Kota Medan Sebagai Ibukota Baru - News

Kota Medan telah menjabat sebagai ibu kota negara sejak tahun 1854. Tiga daerah diusulkan oleh seorang pejabat pada tahun 2022

 - Siapa yang tidak mengenal Provinsi Sumatera Utara atau disingkat Sumut; Surat Batak adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra.

Provinsi ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2. Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia.

Setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatera. Pada akhir tahun 2023, penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.471.582 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Mengenang Sejarah! Bukitinggi Pernah Jadi Ibu Kota Negara, Ini Kisahnya

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi.

Baca Juga: Ibu Kota Pertama Sumatera Barat Diberi Julukan Parijs Van Sumatra Kekuasaannya Sampai ke Singapura dan Thailand Sebelum Digeser ke Ibukota Baru

Yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949.

Jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.

Baca Juga: Pedagang Bakso se-Bekasi Dukung Program Prabowo untuk Pemenuhan Gizi Anak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat