bdadinfo.com

KPU Merilis Jadwal Kampanye Akbar bagi Peserta Partai Politik dan Capres-Cawapres Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Pembagian Zonanya - News

Kampanye Akbar Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto (Instagram @prabowo)

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal kampanye akbar untuk partai politik dan pasangan capres-cawapres Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU bakal memastikan seluruh peserta Pemilu akan patuh dengan jadwal zonasi dan menyiapkan teguran apabila para peserta tersebut melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPU pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Luker Feller Bocorkan Bukti Pembayaran Hasil Kerja Remote di Amerika, Warganet Salah Fokus dengan Hal Ini

"Nanti dapat teguran kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan,

Ini kan tidak sekadar zonasi, tetapi juga ada jadwalnya," Kata Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi setiap zona kampanye terbuka.

Baca Juga: Sumatera Barat Merampungkan Pembangunan Jembatan Megah Senilai Rp580,8 Miliar dalam Waktu 10 Tahun, Mampu Sekejap Tembus Riau!

Hal ini berdasarkan hasil rapat antara KPU dengan perwakilan partai dan tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Hasyim mengatakan perwakilan capres dan cawapres telah sepakat untuk menaati zonasi kampanye terbuka tersebut.

Pengelompokan zonasi, Menurut Hasyim, dibutuhkan untuk memudahkan pengaturan kampanye akbar.

Baca Juga: Hore! UMP 2024 Naik, Sumatera Barat Siap Melangkah dengan Transformasi Maju untuk Masa Depan

Hal ini dimaksudkan agar partai politik koalisi pendukung pasangan calon juga dapat berkampanye di zona yang sama.

Demikian juga bagi partai politik yang tidak menjadi gabungan koalisi pengusung pasangan calon bersangkutan, telah ditentukan dengan zonasi tersendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat