bdadinfo.com

Hore! UMP 2024 Naik, Sumatera Barat Siap Melangkah dengan Transformasi Maju untuk Masa Depan - News

Jam Gadang terbuat dari putih telur. (dok. Pemprov Sumbar)

- Sebuah langkah ambisius dalam mendukung transformasi ekonomi terjadi di Sumatera Barat dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp68.973 pada tahun 2024, seperti yang diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023.

Baca Juga: Momen Prabowo Nostalgia Nyanyi The Beatles dan Rock 60an di Acara Alumni AS Relawan Erick Thohir

Proses penetapan ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja, menciptakan keputusan bersama yang berdampak signifikan.

Rapat penetapan UMP pada tanggal 16 November 2023 menghasilkan kenaikan sebesar 2,52 persen, mencerminkan komitmen untuk memajukan kondisi pekerja di wilayah ini.

Baca Juga: Penilaian Akhir Tahun Semester 2 Bagian B Essay, Kunci Jawaban Akidah Akhlak Kelas 6 MI Halaman 126 Kurikulum Merdeka

Dengan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp2.742.476, kenaikan 2,52 persen membawa UMP tahun 2024 menjadi Rp2.811.449, memberikan dorongan finansial yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama, melibatkan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.

Baca Juga: Prabowo: Persaingan Jangan Jadi Permusuhan, Baik-baik Saja

Peningkatan dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta dengan persentase naik 2,52 persen menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Harapan Gubernur Mahyeldi bahwa kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat menjadi kunci kesuksesan langkah ini.

Baca Juga: Kabupaten Penajam Bersiap sebagai Wilayah Satelit untuk Ketahanan Pangan Seiring Pembangunan IKN

Meskipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, struktur dan skala upah yang ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menunjukkan pendekatan berbasis keadilan dalam memberikan upah.

Dengan berlakunya kenaikan UMP sejak tanggal 1 Januari 2024, Sumatera Barat merintis jalan menuju ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana kontribusi pekerja dihargai sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Akidah Akhlak Kelas 6 Halaman 123-126 Penilaian Akhir Tahun Bagian A Kurikulum Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat