bdadinfo.com

Kabar Gembira! Bimas Islam Membuka Bantuan Operasional Masjid Ramah, Ini Persyaratan dan Waktu Pendaftarannya - News

Ilustrasi Tempat Ibadah Masjid (Freepik)

- Kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memajukan masjid maupun mushola.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Bimas Islam membuka sebuah program bantuan operasional baru.

Program tersebut adalah Bantuan Operasional Masjid Ramah Rintisan.

Baca Juga: Sumsel Provinsi Nomor Satu di Sumatera, Pertumbuhan Ekonominya Lampaui Nasional

Dilansir dari situs bimasislam.kemenag.go.id, program tersebut memberikan dana stimulan untuk meningkatkan sarana dan prasarana.

Masjid dan mushola nantinya bisa jadi tempat yang untuk anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta dhuafa dan musafir.

Bantuan untuk program tersebut memiliki perbedaan jumlah untuk masjid dan mushola.

Baca Juga: Sumatera Barat Tebar Pesona! Proyek Jalan Tol Padang Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin Super Ribet Pecah Rekor Rampung Tahun Ini

Masjid diberi bantuan sebesar Rp15 juta, sementara mushola sebesar Rp10 juta.

Tentu saja terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat bantuan tersebut.

Masjid atau mushola harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, lewat link simas.kemenag.go.id.

Baca Juga: Oppenheimer Memimpin! Ini Dia 5 Film dengan Nominasi Terbanyak di Oscar 2024

Selain itu, masjid atau mushola harus mempunyai rekening bank sendiri di salah satu bank nasional.

Persyaratan terakhir adalah melampirkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam bentuk PDF.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat