bdadinfo.com

Kantah ATR/BPN Serahkan 104 Sertifikat Tanah Milik Pemko Padang Panjang - News

Kantah ATR/BPN Serahkan 104 Sertifikat Tanah Milik Pemko Padang Panjang (Kominfo Padang Panjang)


PADANG PANJANG, -- Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang serahkan 104 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota.
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantah ATR/BPN,

Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H kepada Penjabat (Pj) Wali kota, Sonny Budaya Putra, A P, M.Si di ruang kerja Wali Kota, Rabu (31/1).

"Terima kasih banyak BPN. Kerja sama antara Pemko dengan BPN Kota Padang Panjang akan terus dapat terjalin dengan baik dalam upaya mensertifikatkan seluruh tanah milik Pemko," kata Pj. Wako Sonny.

Baca Juga: Hati-Hati! Inilah Kebiasaan Sepele yang Tanpa Disadari Dapat Merusak Hidupmu Secara Perlahan

Dikatakan Sonny, penyerahan sertifikat tanah itu juga akan memberikan dampak positif secara hukum bagi pemiliknya.

"Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara. Sehingga pihak tidak bertanggung jawab tidak akan mengganggu," ungkapnya.

Sertifikat ini merupakan program yang terus dilaksanakan untuk memitigasi aset-aset daerah, sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa berjalan dengan baik. Tidak ada lagi tumpang tindih sertifikat maupun permasalahan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Sonny juga mengimbau agar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar terus mengawal seluruh aset Pemko yang belum bersertifikat agar segera dilanjutkan proses pensertifikatannya pada 2024 ini.

Baca Juga: Pemkab Solsel Lakukan Pembinaan Ratusan Kader PPKBD Dan Sub PPKBD

Sementara itu Didiek Christianto menyampaikan, sertifikat tanah ini diserahkan guna percepatan proses pensertifikatan tanah milik Pemko pada awal 2024. Setelah sebelumnya pada 2023 BPN menyerahkan 291 sertifikat tanah milik Pemko.

"Pensertifikatan tanah milik pemerintah ini juga merupakan target dari Monitoring Center of Prevetion (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang setiap tahunnya dilakukan monitoring dan pemantauan," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat