- Proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik memasuki babak baru di awal tahun 2024.
Setelah sebelumnya ditetapkan sistem KPBU untuk pengerjaan flyover, kini Flyover Sitinjau Lauik telah memasuki tahapan penetapan lokasi proyek.
Proyek Flyover Sitinjau Lauik ini ditetapkan akan memiliki panjang trase mencapai 2,78 km.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Bina Marga menyurati Gubernur Sumatera Barat terkait penyampaian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dalam rangka penetapan lokasi proyek.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar Rifda Suriani membeberkan tahapan selanjutnya yang akan dilakukan.
Adapun tahapan tersebut adalah membentuk tim verifikasi terhadap DPPT yang diajukan oleh Pemprov Sumbar.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Naga Kayu di Jakarta, Bank Mandiri Ajak Nasabah dan Mitra Rayakan Imlek
Tim verifikasi ini nantinya akan bertanggung jawab meneliti kelengkapan dokumen DPPT.
Menurut informasi yang beredar, proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik dibangun dengan panjang trase 2,78 km dengan investasi sebesar Rp2,824 triliun.
Masa konsesi proyek terhitung selama 12,5 tahun dan direncanakan akan memasuki tahapan lelang pada akhir kuartal 1 tahun 2024 ini.
Sementara itu, total lahan yang dibutuhkan untuk membangun proyek ini kurang lebih mencapai 18,7 hektar.
Lahan tersebut terdiri atas lahan kepemilikan masyarakat, kawasan hutan lindung, jalan nasional, hingga sungai.