- Koalisi Masyarakat sipil kembali menemukan sejumlah dugaan adanya kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Salah satunya dugaan kecurangan yang terjadi adalah adanya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap persulit para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Kecurangan ini ditemukan oleh salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memantau 10 Provinsi di Indonesia terkait pengawsan Pemilu 2024.
10 Provinsi yang dipantau oleh AJI adalah Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Pada wilayah tersebut, AJI menemukan dugaan banyak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Hal ini terjadi karena adanya inkonsistensi syarat para pemilih untuk menggunakan hak suaranya di TPS.
Data AJI menjelaskan, mayoritas TPS yang dipantau hanya memberi syarat kepada para pemilih untuk membawa undangan C6.
Namun, di sejumlah TPS pemilih diwajibkan membawa Undangan C6 dan KTP, di antaranya TPS 09, Parang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan TPS 16, Dalung, Cipocok Jaya, Serang, Banten.
Kemudian di TPS 12, Penkase Oeleta, Alak, NTT, AJI menemukan adanya para pemilih diwajibkan untuk membawa KTP Asli jika ingin memilih mulai pukul 11.00 WITA.
Baca Juga: SDN 2 Lubuk Buaya Mulok Keminangkabauan, Wako Padang Hendri Septa: Lestarikanlah Bahasa Ibu
Dampaknya, para pemilih akhirnya memilih untuk pulang dan tidak semua kembali untuk menggunakan hak suaranya.
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (Deep) Indonesia juga melakukan pemantauan di tujuh provinsi, yakni Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Lampung, terdapat tujuh permasalahan yang terjadi di TPS.