bdadinfo.com

Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Tegaskan Tetap Solid Mengusung Perubahan dan Siap Mendukung Hak Angket Pemilu 2024! - News

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Saat Kampanye Akbar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 10 Februari 2024 (Instagram @cakiminow)

- Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan bahwa koalisi pendukungnya siap mendukung hak angket.

Koalisi Perubahan pengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar siap mendukung hak angket yang digulirkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Anies menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem siap mendukung hak angket.

Baca Juga: Biayanya Rp2,08 Triliun! Bendungan yang Akan Aliri Listrik 8.750 Rumah Ini Dipastikan Rampung Tahun Ini

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid, karena itu saya sampaikan, ketika inisiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.

Selain itu, Anies juga menepis anggapan adanya beberapa partai dari Koalisi Perubahan yang merapat ke Koalisi Prabowo - Gibran yang kemungkinan besar akan memenangkan Pilpres 2024.

Anies menegaskan koalisi perubahan tetap solid untuk meneruskan perjuangan yang telah dimulai.

Baca Juga: Perjuangan dr. Sutomo Menghadapi Penjajah, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Subtema 1 Pembelajaran 4 Halaman 47

Solidaritas tersebut sempat dibahas secara langsung kepada para ketua umum partai koalisi.

"Kami semua ini solid enggak ada yang berubah, Anies-Muhaimin jalan terus bersama," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP untuk menggunakan hak angketnya di DPR untuk mengungkap kecurangan di Pemilu 2024.

Baca Juga: Jembatan Tayan! Kemegahan Infrastruktur Mirip Sydney Harbour Bridge yang Hubungkan Dua Provinsi di Kalimantan Barat

Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena terdapa dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat