- Proses penghitungan surat suara dalam Pemilu 2024, memang tidak semulus yang diharapkan, karena ada beberapa kecurangan terjadi selama proses berlangsung.
Kecurangan ini, sempat menjadi yang paling disorot hingga saat ini, meskipun perhitungan suara masih belum selesai secara keseluruhan di beberapa wilayah Indonesia.
Tentu saja, hak Angket menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang bisa saja memperlambat proses perhitungan suara hingga beberapa hari mendatang.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, telah memberikan koordinasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Jadi kapan pun KPU mau mengumumkan hasilnya, itulah yang menjadi awal Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa," ungkap Fajar, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Senin, 26 Februari 2024.
Fajar sudah menjelaskan, jika KPU menjadwalkan pengumuman ketetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada pertengahan Maret, maka bisa mengajukan sengketa ke MK pada hari yang sama.
"Kalau tanggal 20 Maret, dianggap sebagai tanggal pengumuman, maka pengajuan permohonan Pilpres bisa selama 3 hari kerja. Berarti tanggal 20 - 22 Maret langsung didaftarkan dan disidangkan," ujarnya.
Selain itu, Juru Bicara KPU juga menjelaskan waktu yang diperlukan, dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu dengan bersidang, meskipun memerlukan waktu 2 minggu.
"Selama 14 hari mendatang, setelah didaftarkan seharusnya MK sudah memutuskan, dan dalam 14 hari kerja. Berarti hari libur tidak dihitung," kata Fajar.
Proses sengketa di MK nanti, bertepatan dengan masuknya ibadah bulan suci Ramadhan yang akan dimulai pada pertengahan Maret 2024, sehingga akan mempengaruhi persiapan Proses tersebut.
Di sisi lain, Cawapres No. 3, Mahfud MD menganggap kalau sengketa pemilu, hanya bisa diselesaikan oleh dua jalur tertentu, yakni hukum dan politik.