bdadinfo.com

Daftar Wanita-Wanita Korban Kebejatan Pendeta Gideon Simanjuntak dari Dicium Secara Paksa Dibelakang Panggung Gereja Hingga Kabar Ada yang Bunting? - News

Soal skandal kasus kekerasan seksual diduga dilakukan pendeta Gideon Simanjuntak di Gereja Tiberias, Jakarta terhadap 5 wanita lenyap ditelan bumi. Banyak, publik saat ini ingin mengetahui sosoknya lebih jauh.

 - Kasus kekerasan seksual pendeta Gideon Simanjuntak sudah ditangani Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah menerima laporan kasusnya dari para korban sejak 2017 lalu.

Kasus kekerasan seksual pendeta Gideon Simanjuntak yang melibatkan seorang pendeta yang mengguncang jagat keagamaanl di Indonesia.

Skandal pendeta Gideon Simanjuntak sangat mengerikan ini yang terungkap ini menyoroti penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan spiritualitas.

Pada tanggal 2 November 2017, korban bernama AMR (21 tahun) melaporkan Gideon Simanjuntak (33 tahun), pendeta Gideon Simanjuntak di Gereja Tiberias, atas tuduhan melakukan pemerkosaan.

Baca Juga: Pemasangan Bilah Garuda di Kantor Presiden Dipercepat, Target Penyelesaian pada Bulan Mei

Selain AMR, korban-korban lain kekerasan seksual oleh Gideon Simanjuntak adalah Ca, Ji, Vi, Ga, dan Di.

Beberapa di antara mereka mengalami berbagai bentuk pelecehan, mulai dari pemaksaan hingga tindakan kekerasan secara fisik.

beberapa sudah mulai berani bersuara, seperti korban Ca. Beberapa jemaat pernah melihat Ca mendatangi pelaku di gereja, kemudian menangis sambil berteriak-teriak “Pendeta bejat.”

Korban Jul dicium secara paksa oleh pelaku di belakang panggung gereja. Beberapa korban lain seperti Ji, Vi, Ga, dan Di beberapa kali diajak ke hotel, bahkan korban Ga dan Di dikabarkan pernah hamil.

Baca Juga: PUPR Menyelesaikan Jembatan Gantung Sekubit-Payalaman di Pulau Palmatak, Kepulauan Riau, Membuka Akses Menuju Kemajuan!

Mereka para korban termasuk AMR telah berupaya melapor ke Gembala Sidang Gereja Tiberias meskipun dihalang-halangi oleh beberapa jemaat dengan alasan nama baik gereja.

Seorang teman pelaku juga pernah berupaya membuka kejahatan pelaku namun justru dilaporkan oleh pelaku sendiri dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2017 menambahkan bahwa kasus-kasus ini mencerminkan pola penyalahgunaan kekuasaan.

Dan pengaruh yang dilakukan oleh pelaku terhadap jemaat gereja dan perempuan yang berada dalam lingkup pelayanan gereja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat