bdadinfo.com

Kejaksaan Agung Menetapkan Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Cek Kronologisnya! - News

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap atas kasus korupsi timah

- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan.

Baca Juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tambang Timah, Instagram Sandra Dewi Digeruduk Netizen

"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi.

Kronologi Keterlibatan Harvey Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka :

Harvey merupakan perwakilan dari PT RBT, namun tidak dalam kapasitas sebagai pengurus PT RBT.

Baca Juga: Raja Charles Bakal Hadiri Acara Ini dalam Penampilan Publik Pertamanya Pasca Didiagnosis Idap Kanker

Setelah adanya komunikasi tersebut, Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan RZ dan hasil pertemuan tersebut disepakati untuk melaksanakan kegiatan pertambangan liar dengan menyamar sebagai sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey juga meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan dan menyerahkannya kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anda Penderita Asam Urat? Cek Daftar Makanan Tinggi Purin yang Perlu Anda Hindari, Jangan Dikonsumsi!

Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksinya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memerangi korupsi di sektor pertambangan dan menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk orang-orang dengan profesi atau latar belakang yang terkenal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat