bdadinfo.com

Fakta Terkini Daftar Nama Tersangka Mega Korupsi Timah Terungkap, Negara Alami Kerugian Materi Mencapai Rp271 T - News

Inilah dua tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun (Instagram/@kejaksaan.ri)

- Minggu terakhir Maret 2024, Indonesia digemparkan dengan kasus mega korupsi.

Berdasarkan data terkini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 Triliun.

Kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah periode 2015-2022 di Kepulauan Bangka Belitung semakin menuju titik terang.

Beberapa fakta yang berkaitan dengan mega korupsi ini mulai terbuka satu persatu secara perlahan.

Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Baca Juga: Ingin Tetap Sehat dan Terhindar dari Kecelakaan? Kenali Cara Bijak Bagi Pengendara yang Ingin Melakukan Perjalanan Jauh Saat Mudik

Status Helena Lim yang awalnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Disadur dari akun instagram resmi Kejaksaan Republik Indonesia, @kejaksaan.ri menyampaikan bahwa, pada tahun 2018 s/d 2019, tersangka HLN selaku Manajer Marketing PT Quantum Skyline Exchange diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan proccesing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah TBk.

Kontribusi konkret itu dalam bentuk memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebenarnya menguntungkan pribadi dan para tersangka terkait.

Pihak penyidik dari Kejaksaan Agung langsung menyidak dan menggeledah lokasi rumah terduga yaitu di kantor PT SD dan PT Quantum Skyline Exchange pada awal bulan tanggal 6-8 Maret 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Calon Pemudik! Kemenhub Membuka Kuota Mudik Gratis Lebaran 2024, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Hal ini juga didukung oleh pernyataan Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) yang dikutip dari , menyampaikan bahwa, mengacu pada alat bukti yang telah ditemukan, dilakukan rangkaian pemeriksaan intensif, penyidik membuat kesimpulan untuk menetapkan HLN sebagai tersangka.

Kuntadi menambahkan bahwa, HLN memberikan sarana dan prasarana melalui PT Quantum Skyline Exchange untuk kepentingan dan keuntungan bagi yang bersangkutan dan tersangka lain.

Berdasarkan hukum dan pasal yang berlaku, Helena Lim diduga terkena pasal berlapis. Dirinya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat