bdadinfo.com

Begini Sejarah THR: Dulu Dilakukan dengan Potongan Gaji - News

Sejarah THR, bermula dari potongan gaji

- Pada tahun 1942, sebelum ada Tunjangan Hari Raya (THR), koloni Jepang memberikan hadiah berupa barang dan/atau uang kepada pekerja sipil menjelang hari raya Idul Fitri.

Kebiasaan ini menjadi tradisi yang berlanjut hingga Jepang meninggalkan Indonesia.

Lalu, pada tahun 1951, Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6, meresmikan pemberian hadiah saat raya sebagai program peningkatan kesejahteraan PNS yang dulu disebut ‘Pamong Praja’.

Baca Juga: Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun, Bisa Dipake Buat Beli Apa Aja Sih?

Namun, pada saat itu THR dianggap sebagai pinjaman yang harus dikembalikan para Pamong Praja di kemudian hari lewat pemotongan gaji.

Kemudian, adanya THR ini membuat pekerja swasta menuntut hak yang sama.

Saat itu, besaran THR yang dulu diberikan pemerintah sekitar Rp125 sampai Rp200 (Rp1,1 juta - 2,6 juta di tahun 2024).

Baca Juga: Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Disiksa Pengasuh hingga Babak Belur

Meskipun uang THR harus dikembalikan, pemerintah juga memberi tunjangan lain berupa beras setiap bulan.

Manfaat itulah yang menimbulkan kecemburuan dari pekerja swasta (non-pemerintah).

Sebab, pada saat itu mereka belum menerima THR, padahal sama-sama memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi pasca kemerdekaan.

Baca Juga: Tega Hajar Anak Aghnia Punjabi hingga Babak Belur, Pengasuh Terancam 5 Tahun Penjara, Identitas Akhirnya Terkuak!

Sehingga, pekerja swasta dan serikat buruh terbesar di Indonesia saat itu, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) melakukan demo aksi mogok kerja.

Hal tersebut sebagai aksi protes, karena pemerintah hanya memberikan THR kepada Pamong Praja (PNS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat