– Menyambut momen mudik lebaran 2024 yang sebentar lagi akan dihadapi masyarakat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sejumlah aturan lalu lintas terbau.
Hal ini demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik saat momen mudik lebaran tahun ini yang jatuh pada 10 April 2024.
Selain memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way), Sumbar juga akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya seperti kapan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan.
Dilansir dari sumbarprov.go.id, pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang ini dimulai pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Kemudian akan berakhir pada hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Pengaturan ini akan berlaku pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.
Selanjutnya, pada ruas jalan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.
Untuk angkutan barang yang terkena pengaturan pembatasan operasional antara lain adalah mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Di sisi lain, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku untuk mobil barang pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan juga pakan ternak.