bdadinfo.com

Sumbar Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Momen Mudik Lebaran 2024: Berikut Kendaraan-kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Pembatasan  - News

Sumbar Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Momen Mudik Lebaran 2024: Berikut Kendaraan-kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Pembatasan  (tribratanews.polri.go.id)

– Menyambut momen mudik lebaran 2024 yang sebentar lagi akan dihadapi masyarakat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sejumlah aturan lalu lintas terbau.

Hal ini demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik saat momen mudik lebaran tahun ini yang jatuh pada 10 April 2024.

Selain memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way), Sumbar juga akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Sumatera Barat Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Jelang Mudik Lebaran 2024: Simak Rute-rute dan Tanggal Sistem Satu Arahnya di Sini 

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya seperti kapan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan.

Dilansir dari sumbarprov.go.id, pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang ini dimulai pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Hutama Karya Kebut Pemeliharaan Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran 2024, Tol Permai Sudah Rampung 100 Persen: Tol Terpeka Berpogres hingga Bulan...

Kemudian akan berakhir pada hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Pengaturan ini akan berlaku pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Selanjutnya, pada ruas jalan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.

Baca Juga: Pemeliharaan Jalan Tol Dilakukan pada Tol Terpeka dan Tol Permai: Mana yang Lebih Dulu Tuntas dan Siap Sambut Momen Mudik Lebaran 2024? 

Untuk angkutan barang yang terkena pengaturan pembatasan operasional antara lain adalah mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Di sisi lain, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku untuk mobil barang pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan juga pakan ternak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat