bdadinfo.com

Harta Karun di Perut Bumi Bangka Belitung Dikuras Habis Suami Sandra Dewi dan dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk sampai Ribuan Hektar Lahan Kritis - News

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Timah, Bangka Belitung periode 2015-2022 melibatkan belasan perusahaan. Sebanyak 16 orang jadi tersangka, antara lain, Harvey Moeis, merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), jadi topik hangat

- Pasca dciduknya Suami Sandra Dewi dan dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk terseret kasus korupsi timah mendorong kasus-kasus dugaan korupsi pertambangan semakin marak di Indonesia untuk diselusuri.

Dari para pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang terlibat dalam kasus perizinan nikel di Sulawesi Tenggara, Menteri Bahlil dilaporkan ke KPK, sampai kasus dugaan tata niaga dan perizinan tambang timah melibatkan PT Timah Tbk, di Bangka Belitung yang disebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp271 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Timah, Bangka Belitung periode 2015-2022 melibatkan belasan perusahaan.

Sebanyak 16 orang jadi tersangka, antara lain, Harvey Moeis, merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), jadi topik hangat karena suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim, dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2024: Informasi Jalan Tol Sumatera yang Siap Digunakan

Kejagung menyebut, Harvey memiliki peran menjembatani tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku eks Direktur Utama PT Timah dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal IUP perusahaan pelat merah itu periode 2018-2019.

Agung Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, mengatakan, suami artis Sandra Dewi ini melakukan beberapa pertemuan MRPT. Hasil dari lobi-lobi itu menghasilkan kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah untuk menutupi korupsi itu.

“HM (Harvey) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan itu,” katanya dalam konferensi pers kasus di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (27/3/24) malam terlihat di kanal YouTube Kejagung.

Dia bilang, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter untuk membagikan keuntungan kepadanya dan para tersangka lain yang telah ditahan. Keuntungan itu diberikan dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) melalui QSE, yang difasilitasi Helena Lim.

Baca Juga: Update Progres Pembangunan Jalan Non Tol Segmen 6C di Kawasan Ibu Kota Nusantara

“Yang bersangkutan (Helena) memberikan sarana dan prasarana melalui QSE, untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka lain dengan dalih penyaluran dana CSR,” ucap Kuntadi.

Mereka pun kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Hingga kini, Kejagung menetapkan 16 tersangka. Tiga orang mantan PT Timah yakni MRPT, Emil Ermindra dan Alwin Akbar. Kemudian, 13 orang lain dari swasta, termasuk satu orang ditahan karena menghalang-halangi penyidikan.

Sebanyak 148 saksi telah diperiksa. Menurut kejaksaan tak menutup kemungkinan tersangka bertambah seiring penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat