- Salat sunnah kafarat bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, tahukah anda apa itu shalat kafarat dan bagaimana hukumnya?
Salat kafarat adalah salat yang dilakukan sebagai bentuk mengqadha shalat yang pernah terlewatkan sebelumnya.
Ada berbagai pandangan terkait tradisi shalat kafarat ini. Dilansir dari nu.or.id menjelaskan berbagai sudut pandang dari para ulama yang memberikan hukum pada shalat kafarat. Setidaknya ada 4 pandangan terkait hukum shalat kafarat:
1. Pendapat Al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha shalat fardu yang diragukan atau terlewat. Bahkan dalam sebuah keterangan shalat kafarat dapat mengqadha shalat yang terlewat selama 1 tahun bahkan seumur hidup.
2. Tidak ada yang meyakini shalat ini absah atau tidak apalagi shalat-shalat terdahulu.
3. Haram, karena dikhawatirkan cukup dengan shalat tersebut dapat mengganti shalat yang terlewat selama 1 tahun atau seumur hidup.
4. Mengikuti amaliyyah para ulama yang rutin dilakukan di masjid-masjid Yaman.
Dari banyaknya perbedaan pendapat, tidak berarti harus saling menghakimi satu sama lain karena semua pendapat memiliki argumen yang dapat dipertanggung jawabkan.
Namun, keyakinan bahwa shalat kafarat dapat mengqadha shalat fardu yang tertinggal selama 1 tahun atau seumur hidup itu tidak dibenarkan. Shalat kafarat dijadikan ihtiyath atau antisipasi jika kita terlewat shalat fardu yang tidak terhitung jumlahnya.
Keutamaan shalat kafarat sangat beragam, seperti halnya untuk mengantisipasi ketika ada shalat fardu yang secara tidak sengaja atau disengaja tertinggal atau terlewat.
Niat Shalat Kafarat