- Segera dimulai konstruksi pembangunan mega proyek strategis nasional di Aceh Utara dalam upaya membangun Kilang Minyak Sawit.
Perjuangan panjang Pemerintah Aceh untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) membuahkan hasil.
Pasalnya Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menandatangani surat alih kelola yang dituju kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Rabu 17 Juni 2020.
"Alhamdulillah berkat doa dan dukungan rakyat Aceh, Blok B akhirnya disetujui alih kelola dari PHE ke PT PEMA,” tutur Arifin.
“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B selalu mengikuti arahan Bapak Gubernur agar berkerja ikhlas demi rakyat Aceh sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh," ujar Arifin.
Pernyataan resmi dari diterbitkannya surat Menteri ESDM yang dituju ke BPMA, selanjutnya Mahdinur.
Sekarang tinggal PT PEMA yang melengkapi semua persyaratan sedang dibutuhkan.
Mahdinur mengatakan bahwa PT PEMA akan mengelola sendiri Blok B tersebut apabila diperlukan kerja sama dengan pihak lain, menurut Mahdinur, masih memungkinkan.
Baca Juga: Soal Revisi UU Perpanjangan Jabatan Wali Nagari, DPMDPPKB Pesisir Selatan Tunggu Kepastian
Sebabnya, Mahdinur berharap PEMA dapat mengembangkan ladang migas yang belum didevelop oleh PHE.
PHE disamping mengelola ladang PT Arun yang existing dan sekarang diproduksi oleh PHE.
Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Ali Mulyagusdin mengatakan bahwa pihaknya bakal membangun kilang minyak kepala sawit atau palm oil refeniry di Aceh.