bdadinfo.com

Sumatera Barat Berbela Sungkawa! Jalan Tol Padang Sicincin Mangkrak Bertahun-tahun Akibat Ulah Masyarakat Anti Jalan Tol dan di Korupsi Berjamaah - News

Jalan tol di Sumbar paling rumit di Indonesia Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai.

- Awal Mula Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin ini ditandai dengan Grounbreaking Oleh Presiden Jokowi Pada Tanggal 9 Februari 2018.

Rumitnya pembebasan lahan dan banyaknya penolakan membuat proyek pembangunan Tol Padang Sicincin berjalan sangat lambat dan sempat mangkrak selama 1,5 Tahun.

Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai.

Baca Juga: Ambisi Besar Sumbar Lanjutkan Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi Usai Ketuntasan Tol Padang-Sicincin dalam Waktu Dekat, Apa Latar Belakangnya? 

Setelah Proses Grounbreaking oleh Presiden Joko Widodo dan Penetapan Trase Jalan Tol oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak terkaitnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :

Kasus 1
Kasus 1 ini berada pada Penetapan Lokasi I yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk kedalam kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Batang Anai lebih Tepatnya STA + 00 sampai dengan STA 4+200.

Pada Penlok I ini terdapat Penolakan oleh Masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai terhadap besaran ganti rugi Pembebasan yang dimana berdasarkan hasil evaluasi lahan Masyarakat hanya dihargai Rp. 32.000 sampai dengan Rp. 288.000,00 per meter yang dimana nilai tersebuat jauh dibawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat.

Setelah itu, masyarakat Nagari Kasang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, namun berdasarkan hasil putusan Nomor 32Pdt.G/2018/PN, pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut.

Meski pengadilan menolak gugatan tersebut, masyarakat Nagari Kasang tetap dengan tegas membantah nilai ganti rugi dan menggelar aksi protes di kantor Gubernur Sumbar pada 23 Januari 2019.

Namun hasil penilaian sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Kelompok tersebut tidak dapat diubah dan masyarakat serta pemerintah kabupaten dan provinsi telah berupaya keras, masyarakat terpaksa menerimanya.

Baca Juga: Masjid Maimunah Dusun Lapai Desa Cimparuah Kota Pariaman Mulai Dibangun di Atas Tanah Wakaf

Kasus 2
Kasus Penolakan kembali terjadi kali ini di Nagari Sungai Abang, Nagari Sicincin dan Nagari Lubuk Alung menolak trase pembangunan jalan tol karena dinilai merugikan masyarakat setempat.

Karena lahan yang akan dilewati merupakan lahan produktif dan padat pemukiman, ada sebanyak 246 rumah penduduk dan beberapa fasilitas umum antara lain satu bangunan sekolah dasar, satu puskesmas, dan satu unit masjid.

Serta terdapat sawah produktif di atas tanah ulayat nagari setempat. Warga Masyarakat kemudian Menggugat ke PTUN dan ingin trase di alihkan, kemudian gugatan di menangkan oleh Warga Masyarat.

Untuk menanggapi hal itu kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, yang hasilnya tetap dimenangkan oleh Warga Masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat