bdadinfo.com

Jokowi cinta Batam! Buktinya Batam dapat Jatah Proyek Raksasa, Bangun Kawasan Ekonomi Khusus Baru Seluas 840,67 Hektare Terletak di Kecamatan Nongsa - News

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. KEK yang ditetapkan memiliki luas 840,67 hektare (ha), terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

- Tanjung Sauh adalah sebuah pelabuhan yang sedang dalam tahap pembangunan di pulau Batam, dalam Segitiga Pertumbuhan Sijori (Singapura-Johor-Riau Kepulauan) dan akan mampu menangani pengiriman melalui Selat Malaka tanpa transit dari Singapura.

Proyek ini berhubungan langsung dengan pelabuhan di Singapura. Hal ini direncanakan dengan kapasitas 4 juta TEU, direncanakan selesai pada tahun 2015.

Pelabuhan ini akan melengkapi pelabuhan Batu Ampar di Batam, yang sedang diperluas untuk 700,000 TEU.

Baca Juga: Hutama Karya Selesaikan Evakuasi Material Besi Proyek Gedung Jampidsus yang Jatuh di Lintasan MRT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. KEK yang ditetapkan memiliki luas 840,67 hektare (ha), terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau Tanjung Sauh lokasinya sangat dekat dengan Batam yang berada di bagian barat pulau tersebut.

Kawasan Utara, Timur, Barat Pulau ini berbatasan dengan selat Riau, sedangkan di selatan berbatasan dengan Selat Pedisa.

Penetapan KEK Tanjung Sauh dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.

Selain itu kawasan ini pun telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh," tulis Pasal 1 PP nomor 24 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh

Adapun pada pasal 4, dijelaskan kegiatan usaha pada KEK ini mulai dari produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, hingga pengembangan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus nantinya juga akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan.

Perlu diingat berdasarkan jika evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan belum siap maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi khusus bisa melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan langkah penyelesaian masalah, dan memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.

Baca Juga: Pendapatan PLN Tumbuh Signifikan Sentuh Rp487 Triliun, Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengundang Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dengan agenda Usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh di Loka Kertagama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta Pusat.

Dalam hal itu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakilkan oleh Kepala Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Dahlina Nopilawati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat