bdadinfo.com

Jurnalis, Wartawan, dan Mahasiswa Gelar Aksi Protes di Depan Gedung DPR RI, buntut Undang-Undang Penyiaran - News

Jurnalis, wartawan, dan mahasiswa gelar protes di depan Gedung DPR



- Pada Senin, 27 Mei 2024, sejumlah aliansi dan serikat pekerja jurnalis hingga organisasi pers mahasiswa akan menggelar aksi penolakan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut dinilai wajar dilakukan oleh sejumlah pekerja media, sebab akan menjadi upaya untuk mempertahankan profesi agar tidak dikekang/terbelenggu oleh yang buat aturan.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan terlambat diperintahkan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra agar menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca Juga: KABAR DUKA! Istri Habib Lutfi Meninggal Dunia, Meninggalkan Duka Mendalam

“Ya artinya begitu perintahnya (ditunda),” kata Supratman kepada wartawan, di gedung DPR RI.

Supratman menyebutkan adapun pembahasan revisi penyiaran yang tertunda terutama mengenai dewan pers dan jurnalistik investigasi dengan alasan fraksinya tidak mau kemerdekaan pers terganggu.

“Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar Demokrasi yang harus dipertahankan,” ungkap Supratman.

Adapun tuntutan dari sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo atau unjuk rasa yaitu:

Baca Juga: Skandal Kasus Korupsi PT. Timah TBK, Seorang Jenderal Diduga Terlibat

1. Menuntut Pembatalan seluruh pasal bermasalah dan revisi undang-undang penyiaran.

2. Melipatkan partisipasi Dewan pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi secara aktif dan b bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

3. Pastikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Baznas Kota Padang Salurkan Bantuan dari Muzakki untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Kabupaten Agam

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” kata Supratman.

Jurnalis, Wartawan dan Mahasiswa Datangi DPR RI

Aliansi Jurnalis Indonesia(AJI) dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Perwakilan AJI Jakarta, Muhammad Iqbal menyebut pihaknya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Baca Juga: Mengintip ''Revolusi Transportasi'', Buku Karya Bambang Susantono yang Baru Undur Diri dari Ketua Otorita IKN

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” tegas Iqbal.

“Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” sambungnya.

Aliansi jurnalis menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Sekda Sampaikan Visi Misi Pembangunan Kota Padang 20 Tahun Mendatang

“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademis, aktivis dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” tambah Iqbal.

Dan Iqbal pun menuntut agar DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Asesmen Sumatif Bab 2 Penilaian 2 Halaman 123-125 Kurikulum Merdeka

Unjuk rasa bukan hanya di Jakarta saja, sejumlah wartawan yang menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, di Banda Aceh.

Mereka juga meminta DPR Aceh ikut menolak revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang sedang dibahas di DPR RI.

Adapun aksi unjuk rasa tersebut dihadiri oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), mereka semua berkumpul dan membawa spanduk yang bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers.”

Baca Juga: Cerita PNM Membangun Asa Warga Desa Nepal Van Java

Selain itu banyak spanduk yang bertulisan antara lain: “Tolak Pasal Bermasalah Pada Revisi UU Penyiaran”, “Jurnalis Bukan Petugas Rilis” dan “Tanpa Investigasi Kerja Pers Tidak Berarti”.

Massa pengunjuk rasa diterima langsung oleh pimpinan DPR Aceh, Zulfadli, Dalimi dan Teuku Raja Keumangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat