bdadinfo.com

SK ASN PPPK Formasi di Pesisir Selatan Masih Proses, Tunggu Penerbitan - News

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yozki Wandri  (IST)

 

PESISIR SELATAN, - Sejumlah pihak terus mempertanyakan terkait kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan tentang Pengangkatan ASN (PPPK) Formasi 2023.

Menjwab itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yozki Wandri menyebutkan bahwa saat ini sudah hampir tuntas.

"Persetujuan BAKN hampit tuntas, namun ada sekitar 2 persen lagi yang belum turun," sebut Yozki.

Baca Juga: Wali Kota Bukittinggi Hadiri Perayaan Hari Anak Nasional di TK Excellent

Urainya, tahun 2023 kemarin, Pemerintah Daerah Kabupaten membuka formasi PPPK sebanyak 2.195 formasi. Setelah dilaksanakan tes dinyatakan lulus sebanya 2030 peserta.

Selanjutnya terdapat 9 orang peserta yang lulus mengundurkan diri, sehingga berkas Calon PPPK yang diusulkan ke BKN berjumlah sebanyak 2021.

"Dari 2021 tersebut, 1.191 diantaranya merupakan tenaga guru dan 830 tenaga kesehatan" Sebut Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab itu.

Lanjutnya, jika dibandingkan dengan formasi seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, maka penerimaan PPPK tahun 2023, Pemda Kabupaten Pesisir termasuk salah satu daerah yang terbanyak.

Baca Juga: Upaya Pokdarwis Untuk Konservasi Primata di Gunung Padang Disambut Hangat oleh Fadly Amran

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpin Bupati Rusma Yul Anwar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Pendidikan dan Kesehatan," tukuk Yozki.

Saat ini, proses pengeluaran SK PPPK telah memasuki persetujuan teknis BKN.

"Proses Pertek yang telah keluar sudah mencapai 98%. Ada lebih kurang 2% berkas lagi yang ditunggu perteknya supaya Surat Perjanjian Kerja dapat di proses," tutup Yozki.

Setelah Surat Perjanjian Kerja ditandatangani baru SK PPPK bisa diserahkan kepada masing-masing PPPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat