- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah berhasil menangkap dua kapal ikan asing yang kedapatan melakukan penangkapan ilegal di Perairan Bitung, Sulawesi Utara.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah pesawat patroli menemukan kedua kapal tersebut sedang aktif menjaring ikan secara ilegal dari udara.
Menurut laporan resmi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, penangkapan ini melibatkan insiden di mana petugas terpaksa melontarkan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pergerakan kapal asing yang berasal dari Filipina tersebut.
Tindakan keras ini akhirnya berhasil memaksa kedua kapal untuk berhenti dan menyerah setelah dikepung oleh armada penegak hukum Indonesia.
Setelah berhasil mengamankan kapal-kapal tersebut, petugas langsung bertindak dengan menangkap beberapa awak kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Mereka akan segera diserahkan ke pihak berwenang di bidang imigrasi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kedua kapal tersebut akan disita untuk proses investigasi lebih lanjut serta untuk mencegah terulangnya kegiatan ilegal serupa di masa mendatang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengawasi sumber daya kelautan yang kaya di perairan nasional.
Perairan Bitung sendiri dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan keanekaragaman hayati laut, sehingga perlindungan terhadap ekosistem di wilayah ini menjadi sangat penting.
Menteri Kelautan dan Perikanan, yang telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mentolerir aktivitas illegal fishing yang dapat merusak sumber daya kelautan negara.
Dalam pernyataannya, beliau juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan mutlak terhadap perairan nasionalnya dan siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum di wilayah tersebut.