bdadinfo.com

Tidak Dapat Dijerat Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Ayah Pegi Setiawan, Deolipa : Karena Ada Undang-undang Mengenai Ini - News

Pengacara SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara bawa bukti untuk penjarakan Wali Kota Depok (Ist)

HARIANHALUAN – Akar permasalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon. Kasus tersebut menyeret nama sang ayah, Rudi Irawan kejalur hukum.

Beberapa hari yang lalu Rudi Irawan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa barat bersamaan dengan itu juga akan menyusul sebagai tersangka.

beberapa hari yang lalu Rudi Irawan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Bersamaan dengan itu Rudi Irawan juga akan menyusul sebagai tersangka karena telah melakukan perintangan penyidik dengan menutupi keberadaan Pegi selama ini.

Terkait pemeriksaan Rudi Irawan, kuasa hukumnya, Deolipa mengatakan jika pemanggilan dalam konteks melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka Polda Jawa Barat salah. Deolipa menjelaskan alasan ayah Pegi Setiawan tidak bisa dijerat hukum dengan kasus pidana perintangan penyidikan.

Baca Juga: Minimalis Seperti di Eropa! 17 Ribu Penonton Stadion Harapan Bangsa di Aceh akan Jadi Saksi Gelanggang Sepak Bola Modern Terlahir: Siap September 2024

“Banyak orang berasumsi orangtua Pegi menyembunyikan, kemudian banyak orang mengatakan bakalan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat,” kata kuasa hukum ayah Pegi Setiawan, dilansir dari YouTube Cumicumi (6/27/2024).

Kuasa hukum ayah Pegi Setiawan, Deolipa membantah atas tuduhan tersebut dan mengatakan dengan jelas bahwa hukuman yang dijerat Rudi Irawan tidak akan terjerat hukum atas pidana perintangan penyidikan.

“Jawaban saya adalah tidak, kenapa ? karena ada undang undang yang mengatur mengenai masalah perintangan penyidikan itu pasalnya perintangan penyidikan ya. Bagi saya itu tidak, dia dipanggil keterangan apa yang sudah terjadi pada masa itu kenapa ? karena orangtua pegi ini walaupun dipersangkakan atau dikenain pasal 221 KUHP itu enggak bakal kena,” lanjutnya.

Deolipa menjelaskan alasan ayah Pegi Setiawan tidak terkena kasus pidana atas perintangan penyidikan.

“Karena dalam pasal 221 ayat 2 itu tidak berlaku kepada orangtuanya pegi ini dikenakan pasal obstruction of Justice karena hubungannya sedarah.,” terangnya kuasa hukum ayah Pegi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat