bdadinfo.com

Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Padang Pariaman di Gelar, 25 Adegan Diperagakan Para Pelaku - News

Rekontrusi Pembunuhan Remaja di Padang Pariaman di Gelar, 25 Adegan Diperagakan Para Pelaku

- Polres Padang Pariaman lakukan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap AP (18) yang dilakukan 6 orang remaja di Korong Gamaran Nagari Salibutan Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis 9 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai SIK, Kejaksaan Negeri Pariaman dan personil Polres Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Agustinus Pigai mengatakan ada sebanyak 25 Adengan yang diperagakan oleh 6 Pelaku.

Baca Juga: Pasien yang Tewas Terjun dari Lantai 3 RSUP M Djamil Padang Ternyata Menderita Gagal Ginjal Stadium 5

"Ke enam pelaku yang memperagakan 25 adegan masing - masing berinisial GAP (18), RH (18), RS (17), MFR (16), FA (16), GP (15)," ujar Agustinus Pigai.

Agustinus Pigai menjelaskan dari adegan nampak pelaku N (DPO) mendatangi pelaku GAP dan korban AP dan pada adegan selanjutnya pelaku RS menghujamkan kayu yang di bawanya ke arah kepala korban AP dengan posisi terlentang disebuah parit dengan ditutupi wajahnya.

"Pada adegan 23 pelaku GAP melakukan penusukan sebanyak 3 kali ke pada korban AP disebuah parit di pinggir sungai," ungkapnya.

Baca Juga: Terjun dari Lantai 3, Seorang Pasien RSUP M Djamil Padang Tewas Bersimbah Darah

"Korban juga sempat meringis meminta ampun kepada pelaku," tambahnya.

Aksi pelaku GAP sempat terhenti dikarnakan ada mobil yang lewat dan setelah itu pelaku berbalik lagi ketempat korban untuk melanjutkan aksinya, namun korban sudah tidak berada di tempat penusukan awal tersebut.

"Dan akhirnya korban AP ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan meningal dunia dengan posisi sujud di parit yang tidak jauh dari lokasi awal penusukan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: 6 Orang yang Diduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Padang Pariaman Diringkus Polisi

Atas perbuatan nya para pelaku terancam yakni dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 354 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman dua belas (12) tahun kurungan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat