bdadinfo.com

Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Sleman, Agar Bisa Hanyut di Lubang Toilet - News

Ilustrasi TKP penemuan jasad wanita mutilasi di Sleman (Ist)

- Polda DIY baru-baru ini telah mengungkap motif pelaku HP yang tega memutilasi teman dekatnya A di salah satu hotel di Jalan Kaliurang, Sleman.

Diketahui sang pelaku tega melakukan pembunuhan tersebut karena terlilit dalam permasalahan hutang dari pinjaman online.

"Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman 'online' atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ungkap Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra pada Rabu, 22 Maret 2023 sebagaimana dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Gandeng Christine Hakim, BCA Tampilkan Iklan Parodi dari Berbagai Film

"Sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," tambahnya.

Sementara motif HP berani melakukan tindakan memutilasi tubuh korban, yakni untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang telah ia lakukan.

Nuredy juga mengungkapkan bahwa pelaku HP berencana untuk memutilasi A hingga menjadi bagian kecil, untuk kemudian bisa dibuang melalui toilet dan membawa tulang korban menggunakan tas ransel yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga: Channel TV Real Madrid Klaim Kemenangan Barcelona Di Laga El Classico Karena Wasit

Berdasarkan temuan barang bukti di lokasi kejadian, polisi menemukan berbagai senjata tajam, seperti pisau komando, gergaji, pisau cutter. Polisi juga menemukan barang bukti berupa tas ransel.

Diketahui pelaku dan korban sudah pernah beberapa kali bertemu. Mereka berdua berkenalan di sosial media yang berujung temu beberapa kali, hingga insiden tersebut terjadi.

Adapun pelaku HP dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana subsider, Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

Baca Juga: 8 Tips Tetap Kuat Menjalani Puasa, Nomor Terakhir Sulit Dihindari Tapi Paling Bahaya

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, sang pelaku terancam penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," ungkapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat