- Wali Kota Badung Yana Mulyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yana Mulyana sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya pada Jumat, 14 April 2023.
Ghufron mengatakan, penangkapan Wali Kota Bandung itu berawal dari laporan masyarakat.
"Dalam laporan itu menyebutkan akan ada penyerahan uang suap kepada penyelenggara negara. Tim KPK langsung bergerak menuju kota Bandung," ujar Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023.
Dalam OTT tersebut, Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan bath.
Selain itu, KPK juga mengamankan sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan coklat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Dalam kasus tersebut, selain Yana Mulyana, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Kurma untuk Para Ibu Hamil, Bisa Mencegah Kecacatan Bayi Saat Dalam Kandungan lho!
Selain dari penyelenggara negara, tiga orang lainnya adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Dalam Perkara ini, Yana, Dadang, dan Khairul disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Benny, Sony, dan Andreas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Kurma untuk Para Ibu Hamil, Bisa Mencegah Kecacatan Bayi Saat Dalam Kandungan lho!